GOWA — Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Alauddin Makassar terus berkomitmen memperkuat tata kelola institusi yang transparan, akuntabel, aman, dan responsif melalui penyediaan layanan pengaduan bagi seluruh sivitas akademika dan masyarakat.
Layanan pengaduan ini menjadi sarana bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait berbagai permasalahan yang membutuhkan tindak lanjut secara resmi. Kehadiran kanal tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan akses sekaligus menjamin proses pelaporan yang aman dan rahasia.
Terdapat enam jenis pengaduan yang dapat disampaikan melalui layanan tersebut, yakni pengaduan layanan akademik; pengaduan layanan administrasi umum; dugaan pelanggaran disiplin pegawai; dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan fraud; kekerasan seksual, perundungan, atau kekerasan berbasis relasi kuasa; serta sengketa atau keluhan informasi publik.
Penyediaan kanal pengaduan ini merupakan bagian dari upaya FKIK UIN Alauddin Makassar dalam membangun budaya pelayanan yang terbuka dan bertanggung jawab. Setiap laporan diharapkan disampaikan berdasarkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
FKIK UIN Alauddin Makassar juga menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, penyalahgunaan kewenangan, serta berbagai bentuk pelanggaran lainnya. Karena itu, keberadaan kanal pengaduan diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai media pelaporan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pencegahan dan perlindungan bagi seluruh warga kampus.
Pelapor dapat menyampaikan pengaduan dengan aman dan rahasia melalui kanal resmi pengaduan yang tersedia. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui nomor kontak +62 821 9078 0600 atau dengan memindai kode QR yang tersedia pada media informasi layanan pengaduan.
Pengaduan secara daring dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan UIN Alauddin Makassar. Layanan pengaduan merupakan bagian dari sistem pengawasan dan tata kelola di lingkungan UIN Alauddin Makassar.
Melalui penguatan layanan ini, FKIK UIN Alauddin Makassar mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga integritas dan menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, transparan, serta bertanggung jawab.
“Laporkan dugaan pelanggaran secara aman, rahasia, dan bertanggung jawab.”