Penulis : Aidah Fitriani dan Nurhidayah
Editor : Nur Al Marwah Asrul
Admin : Achmad Yassir
Dosen dari Program
Studi Keperawatan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar turut
serta pada kegiatan Training of Trainer (TOT) Program Penguatan Moderasi
Beragama PTP – PMB UIN Sunan Ampel Surabaya di lingkungan Kementerian Agama RI
bekerja sama dengan LPDP. Dua dosen yaitu Aidah Fitriani, M.Kep
dan Nurhidayah, M.Kep berhasil lulus seleksi dan mendapatkan kesempatan ini. Penguatan Moderasi Beragama ini bertujuan membangun harmoni sosial dalam kehidupan
masyarakat, memperkukuh toleransi dan mewujudkan kerukunan dalam kebhinekaan
yang dilaksanakan pada tanggal 4 hingga 10 Desember 2023 di Hotel BeSS Mansion
Hotel Surabaya.
Indonesia
adalah negara majemuk dengan berbagai keanekaragaman yang dipersatukan oleh
ideologi pancasila dan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Dalam konteks masyarakat
Indonesia yang sangat majemuk, dengan keragaman agama, etnis, budaya, dan
kepercayaan yang dimiliki, penguatan moderasi beragama menjadi sebuah
keniscayaan, karena keragaman yang terkait dengan agama khususnya, meniscayakan
lahirnya perbedaan tafsir. Jika tidak dikelola dengan baik, keragaman tafsir
keagamaan yang ekstrem dapat menimbulkan gesekan, konflik, perpecahan bahkan
peperangan baik intra umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat
beragama dengan Pemerintah. Oleh sebab itu dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang
Penguatan Moderasi Beragama yang
disepakati bersama menjadi salah satu arah kebijakan negara, yang dimaksudkan
untuk menciptakan tata kehidupan beragama dan bernegara yang harmonis, rukun,
damai, dan toleran.
Gerakan
penguatan moderasi beragama dapat dicapai dengan baik di lingkungan Perguruan
Tinggi Keagamaan (PTK) apabila pimpinan, dosen, pegawai dan mahasiswa memiliki
pemahaman ideal terhadap moderasi beragama. Sehingga diperlukan
untuk menyiapkan tenaga pelatih terampil melalui Training of Trainer Penguatan Moderasi
Beragama melalui dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) di
lingkungan Kementerian agama. Diharapkan setelah kegiatan ini, moderasi
beragama dapat diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga tercipta persatuan dalam
keanekaragaman.